Akhirnya Janda Korban Pembantaian Rawagede Menang di Pengadilan di Den Haag
Negara Belanda bertanggung jawab untuk eksekusi yang dilakukan oleh tentara kolonial negara tersebut di sebuah desa Indonesia tahun 1947 dan keluarga korban harus diberi kompensasi, pengadilan Belanda memutuskan.
"Pengadilan menemukan bahwa negara (Belanda) bertindak keliru melalui tindakan eksekusi dan negara bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi dalam hal hukum," kata Hakim Daphne Schreuder di Den Haag pada hari Rabu kemarin (14/9).
Delapan janda dan seorang korban selamat dari wilayah Rawagede (yang lokasinya di antara Bekasi dan Kerawang) telah membawa negara Belanda ke pengadilan pada tahun 2008 untuk mengklaim kompensasi atas terjadinya eksekusi pria dan anak laki-laki pada tanggal 9 Desember 1947 oleh pasukan kolonial Belanda.
Sebuah sidang dari tiga hakim dari pengadilan sipil di Den Haag memutuskan bahwa klaim kompensasi tujuh dari delapan janda harus diterima, sedangkan keluarga yang selamat dari pembantaian juga harus mendapat kompensasi.
Janda kedelapan telah meninggal dunia sebelum dokumen pengadilan secara resmi diajukan pada tahun 2008, kata Schreuder.
Sidang untuk menentukan jumlah yang tepat yang harus dibayar akan menjadi langkah berikutnya, kata pengacara para janda tersebut Liesbeth Zegveld.
Belanda di masa lalu mengakui bahwa eksekusi itu memang terjadi, tetapi berpendapat bahwa tidak ada klaim yang dapat diajukan karena adanya kadaluwarsa dalam undang-undang pembatasan dalam hukum Belanda selama lima tahun.
Tapi hakim memutuskan bahwa "Argumen negara bahwa kasus tersebut telah berakhir berdasarkan undang-undang pembatasan dan kewajaran dan keadilan tidak dapat diterima."
Pihak berwenang di Belanda mengatakan 150 orang meninggal akibat eksekusi, sementara asosiasi korban mengklaim 431 kehilangan nyawa mereka selama operasi untuk membasmi pejuang kemerdekaan yang dicurigai bersembunyi di desa terebut, yang dikenal hari ini sebagai Balongsari.
Tidak ada tentara yang terlibat dalam penembakan itu yang pernah dituntut ke pengadilan, Schreuder menambahkan.
Pemerintah Belanda pada tahun 2009 memutuskan untuk menyumbangkan 850.000 Euro ke daerah Balongsari, tetapi menghindari penggunaan istilah "kompensasi" surat kabar Belanda De Volkskrant melaporkan.(fq/afp)
Sumber: http://www.eramuslim.com
0 comments: